Kemenkes Beri Sanksi Tegas bagi 39 Pelaku Perundungan di RS Vertikal, termasuk Dokter Pengajar

Kemenkes Beri Sanksi Tegas bagi 39 Pelaku Perundungan di RS Vertikal, termasuk Dokter Pengajar

Pedomanrakyat.com, Jakarta  – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan kemkes.go.id.

Dari total pengaduan, sebanyak 39 telah ditindak dan diberikan sanksi tegas.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas,” kata Juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/8/2024) dilansir Antara.

Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan perincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

“Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Dia mengatakan pelaku bullying akan ditandai pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan, serta intimidasi.

 

Berita Terkait
Baca Juga