Kemenkes Imbau Tak Pakai Obat Sirup Selain di Daftar Aman

Kemenkes Imbau Tak Pakai Obat Sirup Selain di Daftar Aman

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengimbau masyarakat tidak menggunakan obat sirop di luar daftar rekomendasi Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

“Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” ujar Syahril melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Surat Edaran Kemenkes diterbitkan pada 11 November 2022. Melalui surat tersebut, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan, dan tidak boleh digunakan.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Keduabelas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirop, Sildenafil, Viagra sirop, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirop.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan Syahril.

Syahril memperbarui data perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). Dia menyebut dalam dua minggu terakhir tidak ada kasus baru GGAPA di Indonesia. Sementara kasus kematian terus menurun.

Sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus. Ini menunjukkan, tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 111 pasien, kasus kematian 199, sementara pasien masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

14 Kasus yang masih menjalani perawatan tersebar di lima provinsi. Rinciannya, sembilan pasien di Jakarta, dua di Aceh, satu pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Mereka masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

Berita Terkait
Baca Juga