Kemenkes: Rp2,42 Triliun Klaim Tagihan Covid-19 di Rumah Sakit Tak Bisa Dicairkan

Kemenkes: Rp2,42 Triliun Klaim Tagihan Covid-19 di Rumah Sakit Tak Bisa Dicairkan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit untuk disiplin saat mengajukan klaim Covid-19.

Menurutnya, pembayaran klaim dipastikan cair apabila dokumen yang diserahkan sesuai aturan.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera. Tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” kata Khalimah dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan, pada 2021 pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.

Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp62,68 triliun.

Namun masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang belum dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.

Siti juga menyebutkan, ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Sebab, Rp680 miliar klaim tersebut kedaluwarsa dan tidak sesuai. Kemudian klaim Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga