Kemenkes Tanggapi Video Viral 3 Nakes Bikin Konten Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS

Kemenkes Tanggapi Video Viral 3 Nakes Bikin Konten Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait video tiga orang diduga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan pelayanan berbeda terhadap pasien umum dan BPJS Kesehatan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan sejauh ini tak ada tenaga kesehatan yang diskriminatif terhadap pasien BPJS dan umum.

Syahril menduga konten yang dibuat oleh tiga orang tersebut hanyalah akal-akalan untuk viral semata.

“Saat ini kan fenomena media sosial ini kan dalam arti semuanya yang membuat konten itu kan ingin viral ya. Dengan berbagai upaya, yang menari, yang membuat heboh, dan sebagainya. Bisa jadi apa yang dibuat itu sebetulnya hanya karangan-karangan,” kata Syahril Dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (19/3).nten-konten kontroversial semacam itu.

Dia menegaskan Kemenkes akan memberikan sanksi apabila hal tersebut kembali dilakukan hingga memberikan citra negatif bagi layanan kesehatan.

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengecam konten TikTok tiga orang diduga nakes yang joget dengan mengilustrasikan beda perlakuan terhadap pasien BPJS dan umum. Masyarakat menyebut tak sepatutnya nakes bertindak seperti itu.

Beberapa nakes dan dokter juga turut menyayangkan konten tersebut. Mereka menilai konten itu semakin membuat sentimen negatif terhadap para tenaga kesehatan.

Tiga nakes pembuat konten sejauh ini telah meminta maaf atas tayangan tersebut. Dalam sebuah video, ketiganya menyatakan permohonan maaf kepada sejumlah instansi kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS.

Mereka juga mengaku Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. Mereka lantas menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia,” ujar mereka.

Berita Terkait
Baca Juga