KemenPPPA Sebut 53 Persen Pelaku Pernikahan Dini Alami Depresi

KemenPPPA Sebut 53 Persen Pelaku Pernikahan Dini Alami Depresi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan sebanyak 53 persen anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan mengalami depresi dan gangguan mental.

PIt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menambahkan sekitar 30-40 persen pada perkawinan anak di bawah umur juga meningkatkan risiko stunting serta memicu kegagalan anak untuk menyelesaikan sekolah menengah.

“53 persen perkawinan di bawah 18 tahun menderita mental disorder depresi. Kemudian 4,5 kali lipat peluang terjadinya kehamilan risiko tinggi, dan dua kali risiko kematian saat melahirkan,” kata Rini di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).

Rini melanjutkan pada 2018 lalu, Indonesia sempat berada dalam 10 daftar negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi dunia.

Berita Terkait
Baca Juga