Kena COVID-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Online

Kena COVID-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Online

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mennggelar sidang lantjutan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Namun pada sidang kali ini, Selasa (22/11/2022), Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual.

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel.

Jaksa mengungkapkan, Putri Candrawathi sedang terpapar virus corona Covid-19 sehingga tidak dapat dihadirkan secara langsung ke pengadilan.

“Izin bapak, untuk terdakwa Putri Candrawathi, kami dapat konfirmasi terkait kesehatan Putri Candrawathi. Hasil pemeriksan laboratorium beliau dinyatakan positif Covid-19, kalau berkenan kami hadirkan secara online,” kata Jaksa, Selasa (22/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi menyatakan siap menjalani persidangan hari ini secara online.

“Saya siap menjalani persidangan hari ini yang mulia,” ujar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

Berita Terkait
Baca Juga