Kena COVID-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Online
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mennggelar sidang lantjutan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Namun pada sidang kali ini, Selasa (22/11/2022), Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual.
Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel.
Jaksa mengungkapkan, Putri Candrawathi sedang terpapar virus corona Covid-19 sehingga tidak dapat dihadirkan secara langsung ke pengadilan.
“Izin bapak, untuk terdakwa Putri Candrawathi, kami dapat konfirmasi terkait kesehatan Putri Candrawathi. Hasil pemeriksan laboratorium beliau dinyatakan positif Covid-19, kalau berkenan kami hadirkan secara online,” kata Jaksa, Selasa (22/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi menyatakan siap menjalani persidangan hari ini secara online.
“Saya siap menjalani persidangan hari ini yang mulia,” ujar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.