Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10%, Serikat Pekerja Belum Puas

Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10%, Serikat Pekerja Belum Puas

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimun tahun 2023.

Meski kenaikan upah 2023 sudah mencapai 10%, tetapi serikat pekerja belum puas.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyayangkan formula baru dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu yakni α (alfa).

“Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan kepada formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata dia di Jakarta Senin (21/11/2022).

 

Berita Terkait
Baca Juga