Kendaraan Pelat Hitam Tidak Dapat BBM Subsidi ? Ini Alasannya!

Kendaraan Pelat Hitam Tidak Dapat BBM Subsidi ? Ini Alasannya!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kendaraan pelat hitam berpotensi bakal dilarang menenggak BBM subsidi. Begini penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait hal itu.

Pemerintah bakal menerapkan skema pembatasan BBM subsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria khusus yang ditentukan terkait jenis kendaraan pengguna BBM subsidi tersebut.

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membocorkan, kendaraan pelat hitam berpotensi tak lagi bisa ‘menenggak’ BBM subsidi.

“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil dilansir CNBC Indonesia.

Berbeda dengan pelat hitam, transportasi umum yang menggunakan pelat nomor berwarna kuning akan tetap diperbolehkan ‘minum’ BBM subsidi.

“Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” kata Bahlil.

Berita Terkait
Baca Juga