Kepala Daerah Daftar Capres Cawapres, KPU: Wajib Izin Presiden
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi para Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres.
Pemfasilitasan itu akan dilakukan KPU dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan putusan MK.
“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).
“Dalam konteks putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya.
Idham mengatakan para kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai capres atau wapres harus atas izin Presiden Joko Widodo.
Idham menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“(ayat 1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham.
Ia pun mengatakan perizinan tersebut bakal menjadi persyaratan bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres atau cawapres dalam pilpres mendatang.
“Ayat 4, surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, sebagaiman dimaksud ayat 1, disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” paparnya.