Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu Makassar Ingin Pastikan 2225 Ad Hoc Terlindungi

Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu Makassar Ingin Pastikan 2225 Ad Hoc Terlindungi

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Makassar menandatangani  memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar.

Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kota Makassar terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Ad-hoc pada pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah didampingi Kepala Sekretariat M. Amsarizal Yunus dan Kepala Subbagian Administrasi Nurjaya Said.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana beserta jajarannya.

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengungkapkan, MoU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata Bawaslu Kota Makassar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas Ad-hoc.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini Pengawas Ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” beber Dede, Sabtu (16/11/2024).

Dede juga menyebutkan, ada sebanyak 2225 orang Pengawas Ad-hoc Bawaslu Makassar yang didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan, sebanyak 45 untuk Panwascam se Kota Makassar.

“150 untuk sekretariat Panwascam se Kota Makassar, 153 untuk Pengawas Kelurahan se Kota Makassar, serta 1877 Pengawas TPS se Kota Makassar,” tukasnya

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar I Nyoman Hary Sujana mengatakan, tujuan dari Kerjasama ini, untuk memberikan Payung Hukum ketika terjadi masalah.

“Maka jaminan sosialnya akan disiapkan yang mana kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah tersebut dan pada saat terjadi tidak akan ada kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya,” jelasnya.

Sekadar tahu, manfaat yang diperoleh oleh jajaran Pengawas Ad-hoc dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dimana, dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas.

Berita Terkait
Baca Juga