Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli Ingatkan Birokrasi Jangan Jadi Alat Politik

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi yang dapat mengganggu netralitas aparatur, merusak kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Fenomena ditariknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam pusaran kepentingan politik praktis dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman serius terhadap profesionalisme dan objektivitas birokrasi dalam menjaga stabilitas ekosistem demokrasi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat hadir sebagai narasumber “Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026).
Dalam forum yang dihadiri oleh puluhan pejabat pengawas dari berbagai instansi tersebut, Mardiana mengurai posisi strategis ASN yang sangat vital sekaligus rentan dijadikan alat politik oleh pihak-pihak yang sedang berkontestasi.
“ASN memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, maupun manipulasi anggaran demi keuntungan politik tertentu, hal itu akan langsung menggerus integritas institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mardiana membeberkan data komprehensif penanganan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Sulawesi Selatan sepanjang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang mencapai angka sangat signifikan, yakni 443 ASN terlapor.
Dari total 443 ASN terlapor tersebut, data menunjukkan dominasi pelanggaran pada tahapan Pemilihan 2024 dengan 369 ASN (83,3%), sementara pada tahapan Pemilu 2024 sebelumnya tercatat sebanyak 74 ASN (16,7%).
Angka ini mencerminkan lonjakan penanganan perkara netralitas pada Pemilihan 2024 yang mencapai hampir lima kali lipat (4,99 kali) dibanding Pemilu 2024.
“Jika dikalkulasikan secara rasional, data ini mencerminkan bahwa dari setiap enam ASN yang terlapor di Sulawesi Selatan, sekitar lima di antaranya berkaitan langsung dengan dinamika Pemilihan 2024,” papar Mardiana di hadapan peserta pelatihan.
Ia menambahkan bahwa perkara penanganan netralitas ini tidak hanya mendominasi level staf biasa, tetapi telah merambah berbagai jenjang jabatan birokrasi mulai dari lurah, camat, kepala dinas, hingga jabatan struktural lain di lingkungan pemerintah daerah.
Pola pelanggarannya pun kian bergeser ke ruang digital melalui keterlibatan dalam grup percakapan WhatsApp pemenangan, komentar dukungan di Facebook, hingga pembuatan konten Reels dan keterlibatan dalam podcast politik.
Karena itu, Mardiana menegaskan pentingnya restrukturisasi pola pikir para pejabat pengawas agar mampu membentengi unit kerjanya masing-masing dari segala bentuk tekanan politik maupun konflik kepentingan.
“Netralitas dan integritas ASN bukanlah sekadar kepatuhan formal pada aturan atau pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari Bela Negara. Menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat politik adalah benteng utama untuk melindungi keadilan kompetisi elektoral dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa diskriminasi,” pungkas Mardiana menutup ceramahnya.