Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Dengar Curhat Warga Kaluku Bodoa, Mulai Sumur Bor hingga Bedah Rumah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, turun langsung menyapa warga Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan III Tahun 2025/2026, Kamis (30/7/2026).
Dalam dialog bersama masyarakat, legislator Fraksi NasDem yang akrab disapa Cicu itu menerima beragam aspirasi warga Kelurahan Kaluku Bodoa.
Warga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi terhadap persoalan kekeringan yang kerap melanda wilayah tersebut melalui pembangunan sumur bor.
Mereka juga meminta adanya alat pemadam kebakaran sebagai langkah mitigasi bencana di kawasan padat penduduk. Selain itu, warga mengeluhkan kondisi jalan dan drainase yang menyebabkan banjir saat musim hujan.
Aspirasi lain yang mengemuka ialah bantuan bedah rumah bagi masyarakat. Namun yang menjadi kendala warga tidak memiliki sertifikat atau alas hak atas tanah, serta kerusakan jembatan akibat antrean kendaraan berat di SPBU sekitar kawasan galangan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Andi Rachmatika Dewi mengatakan seluruh masukan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah.
Mengenai kebutuhan sumur bor, Cicu menjelaskan pemerintah sebelumnya telah melakukan survei di lokasi. Namun, hasilnya menunjukkan sumber air yang ditemukan tidak layak dikonsumsi.
“Dua tahun lalu sudah pernah dilakukan survei hingga kedalaman sekitar 100 meter. Namun kualitas airnya belum memenuhi syarat untuk digunakan sebagai air konsumsi,” jelas Cicu.
Untuk pengadaan alat pemadam kebakaran, Rachmatika menyebut akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar penempatannya tepat sasaran, terutama di kawasan yang rawan kebakaran.
“Seharusnya memang pemerintah kota menyiapkan alat pemadam di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.
Sementara itu, terkait keluhan kerusakan jembatan akibat antrean kendaraan pengisi solar di SPBU, ia memastikan persoalan tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Adapun mengenai usulan bedah rumah, Cicu menjelaskan bahwa program tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya kepemilikan sah atas lahan.
“Kami mohon maaf, karena aturan bantuan bedah rumah memang mengharuskan adanya bukti kepemilikan hak atas tanah. Itu menjadi syarat dasar sehingga pemerintah dapat melaksanakan program tersebut,” terangnya.