Ketua Fraksi NasDem Wibi Blak-Blakan Kandidat Calon Penerus Anies di DKI Jakarta
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Anies – Riza di DKI Jakarta lantas membidani pertanyaan siapa kandidat tepat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan di DKI Jakarta.
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta memiliki catatan khusus terkait hal tersebut.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas agenda pengusulan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria sebagai salah satu tahapan administrasi jelang resmi berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober mendatang.
Hasil dari Rapat Raripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/9) itu akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyebutkan, sosok Pj Gubernur yang nantinya akan memimpin harus mengutamakan kepentingan rakyat Jakarta.
Menurut dia diperlukan sosok yang punya integritas tinggi untuk bisa terus mempercantik Jakarta sebagai etalase Indonesia.
Wibi juga menekankan figur Pj Gubernur DKI Jakarta ke depan mesti memiliki kemampuan menerjemahkan program-program unggulan yang sudah dibangun fondasinya oleh pimpinan daerah sebelumnya untuk kemudian diakselerasikan.
Pertama, Wibi menekankan sosok tersebut harus bisa menjaga kestabilan ekonomi dan memperhatikan nasib para pelaku UMKM.
Apalagi kata Wibi, saat ini, Indonesia baru pulih dari pandemi Covid-19 dan dihadapkan pada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Oleh karena itu sektor daripada ekonomi yang sangat amat dirasakan oleh rakyat Jakarta adalah UMKM dan selama dari kepemimpinan Bapak Anies Baswedan sangat amat berpihak terhadap keberlangsungan UMKM di DKI Jakarta, harapan kita adalah Pj itu sangat tampak juga konsen terhadap sektor ini,” kata Wibi, Selasa (13/9)
Kedua, Wibi menilai Jakarta hari ini dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan seperti adanya polusi dan pencemaran udara. Karenanya Wibi menilai peralihan dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik yang terintegrasi menjadi satu hal yang penting dalam program-program ke depan.
Masih kata Wibi dirinya melihat dari segi program legislasi daerah (Prolegda), Jakarta masih dihadapkan dengan beberapa macam isu-isu terkait dengan perda-perda yang belum selesai.
Salah satunya lanjut Wibi adalah Perda Bantuan Hukum yang belum masuk ke dalam Prolegda 2023. Kemudian juga dia menyebut ada Perda disabilitas yang sudah selesai dan tinggal menunggu Pergubnya.
“Kita dari fraksi-fraksi juga melakukan lobi-lobi seandainya itu memang belum terlaksana bagaimana nanti sikap dari eksekutif bilamana dari inisiatif DPRD itu tidak masuk, ini menjadi perhatian khusus daripada Fraksi NasDem,” tegas Wibi.
Terakhir, Wibi juga mengingatkan bahwa Pj Gubernur harus bersikap netral dan tidak terjebak dalam politik praktis. Mengingat, dalam dua tahun ke depan akan dilakukan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih Gubernur DKI berikutnya.
“Pemilu sudah semakin dekat jadi harapan besar kita bahwasanya Pj Gubernur ke depan itu adalah memang orang yang sangat netral dan juga memang tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam hal kontestasi politik ataupun pemilu,” tukas dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tampak hadir dalam rapat tersebut. Anies juga mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti seluruh proses tahapan administrasi yang berlangsung.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Anies juga turut menerangkan proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.
Sebelumnya DPRD Provinsi DKI Jakarta juga telah menyetujui mekanisme penentuan calon Penjabat (Pj) Gubernur dalam rapat pimpinan gabungan, Senin (12/9). Nantinya, masing-masing fraksi memiliki hak untuk mengusulkan 3 calon Pj untuk kemudian dipilih berdasarkan suara terbanyak.