Ketua Komisi D: Semua Fraksi DPRD Akan “Mengamuk”, Ini Penyebabnya

Ketua Komisi D: Semua Fraksi DPRD Akan “Mengamuk”, Ini Penyebabnya

Pedoman Rakyat, Makassar – Kabar terkait pergantian posisi Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb kembali mencuat setelah beredar surat penundaan pergantian jabatan lingkungan pemerintah daerah di masa pandemi Corona.

Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam surat tersebut, mengatakan dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan  fokus kegiatan ASN di lingkungan daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Untuk mendukung pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ia pun meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.

“Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus Pelaksana Tugas atau bersifat sementara,” kata dia dalam surat tertanggal 7 April 2020.

Selain ini, Akmal juga meminta untuk menunda sementara usulan permohonan mutasi PNS antarkabupaten atau kota, serta antarprovinsi.

Penundaan tersebut, kata dia, terhitung sejak terbitnya surat ini, dan atau sejak diterimanya surat ini hingga tanggal 21 April 2020.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb sudah mengetahui bahwa dirinya tak lagi diusulkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melanjutkan memimpin Kota Makassar.

“Kita itu sebagai bawahan harus mengikuti perintah atasan,” kata Iqbal.

Diketahui masa jabatan Iqbal akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang.

Hal itu merujuk pada pelantikannnya pada 13 Mei 2019. Namun, bila merujuk SK Kemendagri RI ini, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar akan diperpanjang.

Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tak bisa berlindung di balik surat Dirjen Otonomi Daerah.

“Dia harus turun 13 Mei 2020 dan harus diganti. Masa surat Ditjen Otonomi Daerah menganulir Undang-Undang,” kata Wahab, Selasa, 28 April 2020.

Wahab mengatakan, berdasarkan UU, Pj Wali Kota Iqbal harus berhenti dan sekaligus diganti oleh pejabat yang baru.

“Tidak ada perpanjangan lagi. Kalau itu dilakukan (terjadi perpanjangan) maka mengamuk semua fraksi di DPRD di Kota Makassar,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga