Ketua Komisi IV DPR Serahkan Penghargaan Bagi Tim Operasi Pengamanan TN Komodo

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan piagam penghargaan kepada 23 personel tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan perburuan liar Rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo.
Apresiasi ini diberikan menyusul aksi heroik petugas yang sempat terlibat kontak senjata dengan para pelaku di lapangan.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Titiek Soeharto kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tim lintas instansi yang menerima penghargaan ini terdiri dari personel Balai Gakkum Lintas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Balai TN Komodo; Polres Manggarai Barat; Ditpolair Polda NTT; serta Korpolairud Baharkam Polri.
“Taman Nasional Komodo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Ketika terjadi perburuan bersenjata, yang dipertaruhkan bukan hanya satwa, tetapi juga wibawa negara dan keselamatan petugas,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Januanto menegaskan bahwa dukungan dari DPR RI ini menjadi penguat kelembagaan untuk memperketat pengamanan kawasan konservasi secara konsisten.
Operasi senyap yang berlangsung pada Desember 2025 lalu itu berjalan dramatis. Saat mengepung pelaku perburuan liar, tim gabungan mendapat perlawanan sengit hingga terjadi baku tembak.
Meski menghadapi risiko tinggi, petugas berhasil menguasai keadaan dan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain 1 pucuk senjata api rakitan; 8 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dan 10 selongsong peluru; 1 ekor Rusa Timor hasil buruan; serta 1 unit kapal kayu yang digunakan operasional pelaku.
Perkembangan kasus hukum saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan (PSDPH), Suharyono, menambahkan bahwa penghargaan dari Parlemen ini membawa pesan kuat bagi profesionalisme penjaga hutan di seluruh Indonesia.
“Gakkum Kehutanan akan terus membenahi tata kerja dan menempatkan keselamatan petugas sebagai prioritas utama – mulai dari Polisi Kehutanan, Manggala Agni, hingga seluruh petugas di tapak batas. Yang kita jaga bukan hanya hutan, tapi nyawa garda terdepan kita,” kata Suharyono.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pemburu liar dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama agar TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO tetap lestari bagi generasi mendatang.