Ketua KPU Respons Putusan MK Terkait UU Pilkada

Ketua KPU Respons Putusan MK Terkait UU Pilkada

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam.

Afif mengatakan KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, KPU juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, dalam hal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK.

Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.

Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini.

Keempat, kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Berita Terkait
Baca Juga