Ketua SWI: Jangan Hanya Diam, Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi
Pedoman Rakyat, Denpasar – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mendorong, masyarakat segera melapor jika mendapatkan teror dari platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Khususnya ini disampaikan kepada masyarakat Bali.
“Masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan saja, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar habis pelakunya,” kata Tongam seperti dikutip dari Antara di Denpasar, ditulis Sabtu (23/10).
Tongam menyampaikan ajakan itu dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara.
Meskipun selama ini Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id, bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/
“Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir.
“Selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal,” ucapnya pada acara yang juga dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto itu.
Dia mengemukakan sejumlah penyebab ada korban-korban pinjol ilegal di antaranya karena literasi keuangan yang tidak memadai sehingga ketika mendapat pesan singkat melalui SMS langsung terjebak di pinjol ilegal.
“Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana tidak dapat karena untuk kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi. Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda,” ujar Tongam.