Komisi 2 DPRD Barru Akan Mengeluarkan Surat Larangan Penimbangan Gabah Pada Malam Hari

Pedomanrakyat.com, Barru – Musim panen tanaman padi, akan berlangsung pada bulan Maret dan April tahun 2025, sejumlah desa di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Menyikapi hal itu, pemerintah dan TNI dan Polri serta DPRD Barru menyampaikan ke masyarakat untuk berhati-hati dalam menjual gabah ke pedagang.
Selama ini sudah ada informasi terkait pedagang memainkan timbangan dan merugikan petani.
“Pedagang kerap bermain ketika ada yang menjual malam bahkan sampai tengah malam,” kata Kadis Pertanian Barru Ir Ahmad pada (28/02/2025) sore didepan DPRD dan TNI dan Polri yang hadir.
Laporan yang masuk di anggota kami ada timbangan pedagang yang merugikan petani hingga 5 kilogram setiap karung, belum termasuk potongan 5 kilo lagi.
Sementara itu hasil raker Komisi 2 DPRD Barru akan mengeluarkan surat larangan penimbangan gabah pada malam hari oleh pedagang atau membantu satgas.
Langkah ini dilakukan mengantisipasi dugaan permainan timbangan oleh para pedagang.
Penimbangan gabah harus dilakukan pagi hingga sore saja.
Timbangan yang digunakan harus ditera atau timbangan kelompok tani.