Komisi A DPRD Makassar Akan Tindaklanjuti Aduan Warga Bulurokeng

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejumlah warga Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, mendatangi DPRD Kota Makassar untuk mengadukan persoalan lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan perumahan, namun hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi. Aduan tersebut disampaikan kepada Komisi A DPRD Makassar dalam pertemuan di gedung DPRD, Kamis (29/1).
Warga datang membawa dokumen kepemilikan lahan dan didampingi pendamping masyarakat, Machmud Osman. Ia menjelaskan bahwa lahan warga telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon, namun hak warga belum dipenuhi.
“Lahannya sudah digunakan, tetapi sampai sekarang warga belum menerima ganti rugi. Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan keadilan,” ujar Machmud.
Ia menyebut sengketa tersebut melibatkan tiga warga dengan total luas lahan sekitar tujuh hektare. Meski warga telah mengajukan nilai ganti rugi, hingga kini belum ada kesepakatan dan belum pernah dilakukan pembayaran.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Idris, mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan membahasnya secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
“Aduan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami rapatkan untuk menentukan tindak lanjut,” singkatnya.