Komisi A DPRD Sulsel Bakal Bawa Tiga Isu Kepegawaian ke BKN, Mulai PPPK hingga TPP

Komisi A DPRD Sulsel Bakal Bawa Tiga Isu Kepegawaian ke BKN, Mulai PPPK hingga TPP

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan terkait tiga persoalan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Anwar Purnomo, mengatakan tiga isu yang akan dibawa ke BKN berkaitan dengan status PPPK paruh waktu, banyaknya pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt), serta aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Hal tersebut disampaikan Anwar di sela rapat kerja pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (18/9/2026).

“Rencananya Komisi A melakukan konsultasi ke BKN karena ada tiga isu yang ingin kami perjelas lebih dalam,” kata Anwar.

Persoalan pertama menyangkut status tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru PPPK, yang disebut memiliki wacana untuk diambil alih menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menurut Anwar, kejelasan mengenai status tersebut penting dalam penyusunan anggaran daerah. Jika nantinya pengelolaan tenaga PPPK tersebut beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Sulsel perlu mengetahui konsekuensinya terhadap ruang fiskal daerah.

“Kita perlu memperjelas status tenaga PPPK guru kita, terutama kalau memang akan diambil alih. Ini berkaitan dengan kesiapan anggaran. Ketika diambil alih, tentu ada ruang fiskal bagi daerah karena tidak lagi menganggarkannya pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Isu kedua yang akan dikonsultasikan adalah banyaknya pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang masih berstatus Plt.

Komisi A ingin mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk batas waktu dan kemungkinan perpanjangannya.

Anwar menilai kejelasan status jabatan penting karena terdapat kewenangan tertentu yang terbatas ketika seorang ASN menjalankan tugas sebagai Plt.

“Kalau statusnya masih pelaksana tugas, ada batasan-batasan yang membuat tugasnya tidak bisa dimaksimalkan. Kami ingin mendapatkan kejelasan dari BKN terkait aturan Plt, termasuk berapa lama maksimalnya dan berapa kali bisa diperpanjang,” jelasnya.

Komisi A juga berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk menindaklanjuti jabatan-jabatan yang masih berstatus Plt sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ketiga menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Komisi A ingin memastikan aturan mengenai TPP, termasuk ketika terjadi pengurangan maupun penambahan pemberian TPP kepada ASN.

Hal itu dinilai perlu dikonsultasikan karena Pemprov Sulsel menerapkan penilaian kinerja ASN yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP.

“Kami ingin tahu aturannya seperti apa. Apakah TPP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau ada aturan khusus yang mengaturnya,” kata Anwar.

Menurutnya, konsultasi ke BKN diperlukan agar kebijakan TPP yang diterapkan Pemprov Sulsel tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang sudah sesuai dengan aturan, tentu tidak ada masalah. Ini yang ingin kami pastikan,” ujarnya.

Anwar menegaskan, tiga persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berhubungan dengan efektivitas pelayanan ASN dan kemampuan fiskal daerah.

“Ini isu penting karena berkaitan dengan pelayanan dan juga ruang fiskal daerah agar anggaran yang tersedia bisa lebih bermanfaat,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga