Komisi A DPRD Sulsel Sayangkan Masih Banyak OPD Dijabat Plt Jelang Pembahasan Ranperda APBD 2022

Pedoman Rakyat, Makassar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi selatan, akan mulai dibahas Komisi-Komisi dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) mitra kerja November 2021.
Namun hingga pertengahan November 2021 ini, masih ada beberapa jabatan fungsional di Lingkup Pemrpov Sulsel yang dijabat oleh Pelaksana tugas.
Seperti, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sulsel
Kemudian Biro Administasi Pimpinan (Adpim), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Hukum dan HAM (Kum-HAM), Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Selanjutnya, posisi Dirut RSUD Haji, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel membidangi Pemerintahan, Selle KS Dalle mengatakan bahwa, mestinya sebelum pembahasan APBD 2022 tuntas, struktur pemerintahan normal.
“Jadi, Pak Plt Gubernur Sulsel itu menghadap pak Kemendagri,” ujar Selle, ditemui di ruang kerjanya di lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Kamis (18/11/2021).
Namun, dalama perjalannya ternyata Pemprov melalui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyurat ke Mendagri, meminta untuk lelang jabatan.
“Itukan mekanisme normal itu kalau sekedar menyurat yang kami anggap lakukan langkah-langkah, karena ini masalah sangat penting. Jadi menghadap langsung ke kemedari minta kebijakan ini,” terangnya.
Legislator Fraksi Demokrat DPRD Sulsel menyayangkan masih banyak jabatan fungsional yang dijabat oleh Plt. Sementara Ranperda APBD TA 2022 ini akan segera dibahas.
“Tiba-tiba sudah membahas APBD pokok misalnya 2022, kemudian masuk pelantikan terisi definitif. Lain yang membahas, lain yang melaksanakan, inikan ndak paham rohya,” tegas Selle.
Ia juga menuturkan bahwa, kalau kondisi tersu seperti ini, maka trget Rancangan Pembanhunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sulit untuk tercapai secara maksimal.
“Dalam artian kalau semua rata-rata tidak tercapai secara maksimal dari seluruh indikator-indikator capaian yang kita tuangkan di dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” terangnya