Komisi B DPRD Makassar Bongkar Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir

Komisi B DPRD Makassar Bongkar Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Sorotan ini muncul setelah dewan menemukan tarif sewa lahan parkir yang tidak rasional serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan Perumda Parkir Makassar, DPRD mengungkap adanya praktik sewa lahan parkir di badan jalan dengan tarif hanya sekitar Rp100 ribu per bulan.

Nilai tersebut dinilai jauh di bawah potensi ekonomi sebenarnya dan berpotensi merugikan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan pengusaha tidak berhak memungut tarif parkir jika tidak memiliki lahan parkir resmi.

“Pengusaha hanya boleh memungut parkir jika memiliki lahan, baik di depan ruko, samping, maupun belakang, dan wajib menyetor pajak 10 persen ke Bapenda,” tegas Ismail dalam rapat.

Ia menekankan, pungutan parkir di badan jalan oleh pihak pengusaha tanpa dasar yang jelas tergolong pelanggaran. Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau tidak ada lahan parkir, tidak boleh ada pungutan. Semua parkir di badan jalan harus dikelola dan disetor melalui Perumda Parkir,” ujarnya.

Ismail juga meminta Perumda Parkir memperbaiki sistem pengelolaan di lapangan, termasuk memberikan bukti pembayaran atau tanda terima resmi kepada pengusaha maupun juru parkir (jukir).

Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Selain itu, DPRD mendorong Perumda Parkir rutin melakukan uji petik terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Boulevard yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami minta Perumda Parkir segera melakukan uji petik terhadap seluruh pengusaha di kawasan Boulevard. Ini sudah menjadi rekomendasi DPRD,” katanya.

Ismail juga mengingatkan pengusaha agar tidak lepas tangan terhadap aktivitas parkir di sekitar usahanya. Ia menilai pengusaha tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas praktik yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, DPRD mengusulkan agar pengelola juru parkir turut dilibatkan dalam rapat koordinasi ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan di tingkat atas berjalan efektif hingga ke lapangan.

Komisi B menegaskan akan terus mengawal perbaikan tata kelola parkir guna memaksimalkan PAD Kota Makassar serta mencegah praktik pungutan liar.

Berita Terkait
Baca Juga