Komisi B DPRD Sulsel dan Perusahan Pakan Sepakat Tak Naikkan Harga Pakan Ternak

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur di tengah tekanan harga telur dan pakan ternak.
Salah satu kesepakatan tersebut yakni perusahaan penyedia pakan ternak diminta tidak menaikkan harga pakan sebelum pemerintah menetapkan harga acuan.
Sementara untuk menjaga harga telur, Komisi B mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Perum Bulog melakukan operasi pasar.
Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel terkait keberlangsungan usaha peternak ayam petelur dan stabilitas pasokan pangan di Sulsel, Kamis (13/8/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel Zulfikar Limolang bersama Ketua Komisi B Andi Azizah Irma Wahyudiyati dan Wakil Ketua Komisi B Andi Izman Maulana Padjalangi. Rapat melibatkan dinas terkait, Perum Bulog, Satgas Pangan Polda Sulsel, perusahaan pakan ternak, serta perwakilan peternak.
Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, mengatakan terdapat beberapa langkah yang disepakati untuk merespons persoalan yang dihadapi peternak.
“Yang pertama, pihak integrator pakan ternak dari beberapa perusahaan penyedia pakan ternak sepakat mengikuti instruksi untuk tidak menaikkan harga pakan selama belum ada harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, kesepakatan tersebut penting untuk memberikan ruang bagi peternak di tengah kondisi harga telur yang mengalami tekanan.
Ia menegaskan, harga pakan harus dikendalikan agar kenaikan biaya produksi tidak semakin membebani peternak. “Peternak tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Selain pakan, Komisi B juga mendorong langkah konkret untuk mengatasi harga telur di pasaran. Salah satunya dengan meminta Bulog bersama Pemprov Sulsel menggelar operasi pasar.
“Kemudian terkait dengan harga telur di pasaran ada beberapa langkah. Yang pertama, kita minta Bulog dengan pemerintah provinsi untuk operasi pasar,” ujar Zulfikar.
Zulfikar mengatakan operasi pasar diperlukan sebagai salah satu upaya menjaga keseimbangan harga sekaligus membantu menyerap produksi telur peternak.
Pasalnya, produksi telur yang berlebih dapat menekan harga di tingkat peternak jika tidak diimbangi dengan penyerapan pasar.
Selain operasi pasar, Komisi B meminta peternak berkoordinasi dengan Satgas Pangan hingga tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi pergerakan harga telur.
“Kita minta teman-teman peternak di Sulsel berkoordinasi dengan Satgas Pangan di tingkat provinsi, tingkat daerah, kabupaten, koordinasi dengan Polres untuk mengontrol terkait dengan harga telur yang ada di pasaran,” jelasnya.
Komisi B juga mendorong kampanye konsumsi telur melalui gerakan Ayo Makan Telur untuk meningkatkan penyerapan produksi peternak di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Sulsel juga menyoroti kebijakan impor kedelai yang berkaitan dengan bahan baku pakan ternak.
Zulfikar mengatakan, PT Berdikari menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai penjelasan karena memiliki peran dalam impor kedelai. Komoditas tersebut merupakan salah satu bahan utama dalam produksi pakan ternak.
“PT Berdikari perannya terkait impor kedelai. Impor kedelai harus melalui PT Berdikari. Nah, ini kenapa kedelai berpengaruh? Karena salah satu bahan utama dari pakan ternak itu kedelai,” katanya.
Menurutnya, Komisi B perlu menggali lebih jauh apakah kebijakan impor kedelai tersebut memiliki pengaruh terhadap harga pakan ternak yang saat ini menjadi salah satu persoalan peternak.
“Kita mau gali, apakah dengan kebijakan ini mempengaruhi harga pakan atau tidak,” ujarnya.
Zulfikar menyebut PT Berdikari akan kembali dipanggil dalam pembahasan internal Komisi B karena tidak hadir dalam RDP tersebut.
“Berdikari kita akan panggil karena tidak hadir. Kita mau gali seperti apa, apakah memang ada pengaruhnya terkait kebijakan impor kedelai ini, ada kaitannya dengan kenaikan harga pakan,” pungkasnya.