Komisi C DPRD Sulsel Dalami Temuan BPK di Biro Ekbang, Perumda Agribisnis hingga Dewas RS Jadi Sorotan

Komisi C DPRD Sulsel Dalami Temuan BPK di Biro Ekbang, Perumda Agribisnis hingga Dewas RS Jadi Sorotan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan membahas sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan ini, Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat bersama Kepala Biro Perekonomian dan pdministrasi pembangunan (Ekbang) Setda Sulsel, berlangsung di ruang rapat komisi, Jumat (12/6/2026).

Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetio Tanta (APT), mengatakan bahwa salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan BPK yang di Biro Ekbang terkait keterlambatan penyerahan laporan kinerja akhir tahun dari Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Agribisnis.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman di BBK Bank, masih terdapat temuan karena laporan kinerja akhir tahun belum diserahkan. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK,” ujar Andre Tanta.

Meski demikian, Andre Tanta menegaskan BPK tidak menemukan persoalan pada BUMD lainnya, termasuk perusahaan daerah yang bergerak di sektor energi.

Selain membahas temuan tersebut, Komisi C DPRD Sulsel juga menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal bagi BUMD.

“Regulasi baru itu diharapkan dapat segera diusulkan dan disahkan pada tahun ini untuk memperkuat dasar hukum penyertaan modal di masing-masing perusahaan daerah,” terangnya.

Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan karena aturan yang berlaku saat ini sudah cukup lama tidak diperbarui.

Legislator NasDem Sulsel itu menjelaskan, pemerintah daerah pernah mengusulkan perda penyertaan modal pada 2018.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan tersebut karena penyertaan modal harus diatur melalui perda tersendiri pada setiap BUMD.

“Dengan demikian, setiap BUMD wajib memiliki perda penyertaan modalnya masing-masing,” kata APT.

Dalam rapat yang sama, Komisi C DPRD Sulsel juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit milik pemerintah daerah.

APT mengungkapkan terdapat dua rumah sakit yang status Dewan Pengawasnya perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Kemendagri untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan jabatan.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan jumlah Dewan Pengawas, melainkan menyangkut kelayakan individu yang menduduki posisi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Salah satu pertimbangan yang mengemuka ialah latar belakang pendidikan Dewan Pengawas yang tidak berasal dari bidang kesehatan.

“Namun demikian, hal tersebut tetap perlu dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk memperoleh kepastian apakah kondisi tersebut diperbolehkan atau tidak. Belum tentu terdapat ketentuan yang mewajibkan Dewas harus berasal dari bidang kesehatan,” kuncinya.

Berita Terkait
Baca Juga