Komisi C DPRD Sulsel Minta Pemprov Negosiasi Ulang Soal PI 2,5 Persen di Blok Migas Sengkang
![Komisi C DPRD Sulsel Minta Pemprov Negosiasi Ulang Soal PI 2,5 Persen di Blok Migas Sengkang](https://cdn.pedomanrakyat.com/imageresize/assets/media/upload/2025/02/Screenshot_20250211_162006_Gallery.jpg&width=600&height=400)
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi Keuangan, menggelar rapat kerja bersama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) terkait Participating Interest (PI) di blok Migas Sengkang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre pRasetyo Tantan, berlangsung di ruang rapat Komisi, lantai 4, pada Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tantan, menyampaikan bahwa Komisi C akan memberikan surat rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk memberhentikan sementara persetujuan PI sebesar 2,5 persen yang telah disepakati. Menurutnya angka tetsebut belum memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Wajo.
“Melihat hasil Center of Technology (CoT) dari Unhas bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga itu sebenarnya cukup tinggi, karena investasi yang sudah cukup lama sejak 1900-an sampai 2024 tidak memberikan manfaat maksimal bagi Pemprov maupun Pemkab. Hanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan,” jelas Andre.
Legislator NasDem ini menambahkan bahwa, merujuk pada Peraturan Menteri, Pemprov Sulsel bisa ikut berpartisipasi dalam pengelolaan gas alam hingga 10 persen.
“Sehingga kita minta negosiasi ulang agar mendapatkan nilai lebih baik untuk bisa pembagian deviden tersebut, bisa lebih maksimal agar mendapatkan PAD diinginkan agar bisa optimalsiasi fiskal yang dmiliki sulsel,” terangnya.
Pasalnya kata Andre, masih ada dua proses tahapan yang belum diselesaikan, yakni mendapatkan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan surat dari Kementerian ESDM. Namuan, pihaknya terus mendorong untuk peninjauan ulang terhadap angka 2,5 persen tersebut.
“Kita mendorong naik 2,5 persen karena kita melihat dengan biaya operasional yang dmiliki PT SAE ini, tidak ada deviden yang akan didapatkan Pemprov Sulsel sampai beberapa tahun kedepan, PT SAE ini malah akan merugi, kolaps karena penghsailan mereka dari 2,5 persen itu sedangkan biaya oepraisonal mereka berjalan tersebut,” tutur Andre.
Berdasarkan data eksploitasi dari CoT, ia menyoroti bahwa pada 2023 pihak kontraktor meraih laba sebesar Rp 300 miliar, diperkirakan pada 2024 menjadi Rp 200 miliar, dan kemungkinan menurun pada 2025.
Hal ini semakin memperkuat alasan bagi pihak Pemprov Sulsel untuk meminta peninjauan ulang terhadap nilai PI yang telah disepakati.
“Jadi (kami) meminta untuk berpikir ulang mengenai nilai tersebut, karena sudah puluhan tahun menikmati keuntungan, sehingga tidak ada salahnya meningkatkan PI ini, karena pembagiannya dari keuntungan bukan dari penjualan,” pungkasnya.