Komisi D DPRD Sulsel Beberkan Rencana Program Multiyears Rumah Baru, 1.020 Unit Jadi Tahap Awal di 2027

Komisi D DPRD Sulsel Beberkan Rencana Program Multiyears Rumah Baru, 1.020 Unit Jadi Tahap Awal di 2027

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan program pembangunan rumah baru bagi warga kurang mampu yang berada di kawasan kumuh. Program tersebut direncanakan mulai digenjot pada 2027 melalui skema multiyears.

Rencana itu terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026, Kamis (17/9/2026).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan program tersebut berbeda dengan skema bedah rumah. Pemerintah akan membangun rumah baru dengan anggaran sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit.

“Untuk 2027 nanti ada program pembangunan rumah baru. Jadi bukan lagi bedah rumah. Anggarannya sekitar Rp50 juta sampai Rp60 juta per rumah, dengan ukuran sekitar 5×6 meter,” kata Kadir.

Menurut dia, program multiyears tersebut menargetkan sekitar 5.000 unit rumah. Pada tahap awal, sekitar 1.020 unit masuk dalam rencana pembangunan dan akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun.

Sementara untuk APBD Perubahan 2026, anggaran program perumahan tersebut belum besar. Kadir menyebut tambahan anggarannya hanya sekitar Rp1 miliar lebih.

“Kalau tahun ini memang masih sedikit. Nanti 2027 baru anggarannya besar karena programnya multiyears,” ujarnya.

Kadir menjelaskan, pembangunan rumah baru tersebut diarahkan ke kawasan kumuh yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setiap kabupaten/kota telah memiliki pemetaan kawasan kumuh sehingga bantuan tidak bisa diberikan di luar lokasi yang telah ditentukan.

Untuk Kota Makassar, misalnya, terdapat tiga kawasan yang masuk dalam pemetaan tersebut, yakni Barombong, Tamalanrea, dan Biringkanaya.

“Setiap kabupaten sudah ada kawasan kumuhnya dan sudah ada pemetaannya. Jadi bantuan diarahkan ke kawasan tersebut. Tidak bisa keluar dari lokasi yang sudah ditentukan, meskipun ke depan lokasi kawasan kumuh masih bisa ditambah,” jelas Kadir.

Selain lokasi, persoalan kepemilikan lahan juga menjadi perhatian dalam program tersebut. Selama ini, penerima bantuan rumah harus memiliki alas hak atas tanah yang akan digunakan.

Kadir mengatakan persyaratan tersebut berpotensi menyulitkan warga kurang mampu yang belum memiliki sertifikat tanah.

Karena itu, dalam rapat tersebut muncul usulan agar surat keterangan dari kepala desa atau lurah dapat menjadi salah satu dasar bagi warga untuk memperoleh bantuan pembangunan rumah.

“Kalau harus sertifikat, itu bisa menyulitkan. Tadi ada usulan agar keterangan dari kepala desa atau lurah bisa menjadi dasar bahwa tanah tersebut memang dikuasai warga, sehingga rumahnya bisa dikerjakan,” katanya.

Di sisi lain, pembahasan APBD Perubahan 2026 Perkimtan Sulsel juga mencatat adanya pengurangan anggaran. Dari pagu awal sekitar Rp233 miliar, anggaran setelah perubahan menjadi sekitar Rp169 miliar.

Pengurangan tersebut terutama berasal dari sejumlah kegiatan pengadaan tanah yang ditunda atau mengalami penyesuaian anggaran.

Seperti pengadaan tanah untuk pembangunan mesjid di Pannampu tidak jalan, pengadaan tanah untuk Bypass Mamminasata yang turun dari sekitar Rp90 miliar menjadi Rp50 miliar lebih.

Kemudian penyesuaian anggaran pengadaan tanah Bandara Luwu, Bandara Bone, dan pembangunan SMA di Kabupaten Bone.

Kadir menyebut sebagian pengadaan tanah telah selesai dibayarkan, termasuk untuk Bandara Bone dan Bandara Luwu. Sementara sejumlah pengadaan lainnya masih dalam proses.

Berita Terkait
Baca Juga