Komisi D DPRD Sulsel Minta Transparansi Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di Dinas ESDM

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel ini menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral, sekaligus memastikan transparansi pengelolaan anggaran.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyoroti menurunnya pendapatan di sektor mineral dan batubara (minerba), terutama dari penyewaan mesin bor. Ia menyebut kondisi ini dipengaruhi oleh usia peralatan yang sudah tidak lagi optimal.
“Pendapatan dari sektor ini menurun karena peralatannya sudah tua,” ujar Kadir Halid, usai rapat kerja tadi.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD bersama pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,5 miliar pada tahun 2026 untuk pengadaan enam unit mesin bor baru.
“Kita minta pengadaan enam unit mesin ini bisa dipercepat, karena sangat dibutuhkan di ESDM,” tegasnya.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti persoalan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan tambang yang nilainya mencapai hampir Rp20 miliar.
Menurutnya, dana tersebut disebut belum tercatat dalam sistem keuangan daerah karena masih tersimpan dalam rekening bersama antara dinas dan perusahaan terkait.
“Ini nilainya besar, bahkan bisa mencapai ratusan perusahaan yang memiliki jaminan. Kita akan telusuri agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel,” jelas Kadir.
Legislator Golkar Sulsel itu menambahkan, besaran jaminan dari perusahaan tambang bisa mencapai Rp200 juta per hektare. Dengan luas lahan yang dikelola perusahaan, nilai total jaminan menjadi sangat signifikan.
Komisi D menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan tambang, baik dalam hal pemenuhan kewajiban jaminan maupun perbaikan lingkungan pasca tambang.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan di sektor ESDM, tidak hanya dalam meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.