Komisi D Sulsel Keluarkan 4 Rekomendasi Atasi Antrean BBM dan Distribusi LPG 3 Kg

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan empat rekomendasi untuk memperbaiki distribusi BBM subsidi dan LPG 3 kilogram, termasuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid, didampingi Wakil Ketua Komisi Andi Aan Nugraha, di Kantor sementara DPRD Sulsel, Selasa (18/8/2026).
Kadir Halid mengatakan, rekomendasi pertama yakni meminta Gubernur Sulsel membentuk tim terpadu pengawasan dan penindakan terkait distribusi BBM subsidi dan LPG 3 kg.
Tim tersebut dinilai penting untuk mengawasi distribusi sekaligus menindak potensi penyalahgunaan subsidi di lapangan.
“Kita meminta kepada Gubernur untuk membentuk tim terpadu pengawasan dan penindakan tentang masalah BBM dan LPG subsidi 3 kilogram,” kata Kadir.
Rekomendasi kedua, Komisi D meminta BPH Migas membentuk SPBU khusus untuk melayani kendaraan truk dan bus. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di SPBU sekaligus membuat distribusi BBM lebih tertib.
Selanjutnya, Komisi D meminta tambahan kuota BBM subsidi kepada BPH Migas serta tambahan kuota LPG 3 kg kepada Kementerian ESDM.
Menurut Kadir, tambahan kuota diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun, terutama jika distribusi yang berjalan saat ini tidak mampu mencukupi kebutuhan.
“Rekomendasi kita juga meminta tambahan kuota BBM subsidi kepada BPH Migas dan LPG 3 kilogram kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Soroti Surat Rekomendasi
Rekomendasi keempat berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi. Kadir meminta Gubernur Sulsel menyampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar lebih selektif menerbitkan rekomendasi bagi konsumen BBM subsidi maupun pengguna nonkendaraan.
Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat menerbitkan rekomendasi, seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kadir khawatir penerbitan rekomendasi yang terlalu longgar dapat membuat kuota subsidi semakin cepat terserap.
“Rekomendasi-rekomendasi ini pasti dilayani SPBU. Persoalannya, kalau semua bisa mengeluarkan rekomendasi, termasuk lurah dan camat, nanti kuota subsidi kita bisa tergerus,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan tim terpadu nantinya juga diharapkan dapat mengawasi penerbitan dan penggunaan rekomendasi tersebut.
Kadir mencontohkan kebutuhan BBM subsidi untuk sektor pertanian. Menurutnya, pemerintah harus memiliki data akurat mengenai jumlah petani dan pompa air yang digunakan agar kebutuhan solar dapat dihitung secara tepat.
“Kalau datanya akurat, kita bisa mengetahui sebenarnya berapa kebutuhan solar untuk menghidupkan pompa-pompa petani. Jadi pemberiannya bisa sesuai kebutuhan,” katanya.
Warung dan Restoran Kecil Dilarang Pakai LPG 3 Kg
Kadir juga menyoroti penggunaan LPG 3 kg oleh warung dan restoran kecil. Ia menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh digunakan sembarangan oleh pelaku usaha.
“Sekarang ini ada beberapa warung, termasuk mungkin restoran kecil, yang memakai gas 3 kilogram. Itu tidak boleh, dan itu pelanggaran,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Kadir meminta pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas ESDM maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Sementara terkait kondisi pasokan LPG di Kota Makassar, Kadir menyebut belum terjadi kelangkaan. Berdasarkan penjelasan Pertamina dalam rapat, serapan kuota di Makassar baru sekitar 65 persen.
Namun, sisa kuota tersebut dinilai belum tentu mencukupi hingga akhir tahun sehingga tambahan kuota tetap diperlukan.
“Kalau untuk Kota Makassar, sampai hari ini belum langka. Dari penjelasan Pertamina, baru sekitar 65 persen yang terpakai. Tapi sisa kuota itu kita perkirakan masih akan kurang sampai Desember. Karena itu kita minta ada penambahan kuota,” ujarnya.
Kadir menegaskan, persoalan distribusi BBM dan LPG tidak hanya menyangkut jumlah kuota, tetapi juga ketepatan sasaran dan pemerataan distribusi.
“Intinya termasuk BBM dan LPG. Kita ingin distribusinya tepat sasaran dan merata, jangan sampai ada daerah atau masyarakat yang kekurangan sementara di tempat lain justru berlebih,” pungkasnya.