Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan

Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, bersama anggota komisi, yang digelar di Ruang Rapat Komisi E, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sulsel, Senin (2/2/2026).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa setelah mendengar dan membaca putusan pengadilan dari permasalahan ini, anggota Komisi E melihat hal ini memang murni menjadi kesalahan Syamsuriati.

“Dkarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ujar Indah.

Legislator Gerindra Sulsel itu menyebutkan bahwa, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan, melihat putusan pengadilan Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mks tanggal 23 Juli 2018.

“Dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan Peraturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemendikbud,” bebernya.

Kendati demikian, ia menuturkan bahwa, perbuatan Syamsuriati dengan niatan baik ingin membantu staf honorer yang menjadi bawahannya, namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum.

“Dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” terang Indah.

Sekadar tahu, Syamsuriati mengadu ke Komisi E DPRD Sulsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya. Di mana, ia merasa menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan penerimaan gratifikasi tanpa adanya bukti yang pernah diperlihatkan secara jelas di persidangan.

Berita Terkait
Baca Juga