Komisi II DPR Dorong Omnibus Law Pemilu untuk Atasi Konflik dan Kekosongan Norma

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pentingnya perbaikan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Rifqinizamy saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kamis (4/11/2025).
Acara yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini bertema penguatan pengawasan partisipatif. Rifqinizamy memilih kampus tersebut karena relevansi dengan topik yang dibahas.
Pemilu Sebagai “Mesin” yang Perlu Perbaikan
Dalam paparannya, Rifqinizamy menyoroti demonstrasi yang belum lama ini terjadi di sejumlah kantor DPR, yang menunjukkan adanya anggapan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat.
“Kami adalah produk dari mesin yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Jika kami dianggap tidak baik, berarti ada yang bermasalah dari mesin yang mencetak kami, yaitu Pemilu itu sendiri,” tegasnya.
Ia menyebutkan tiga masalah utama dalam regulasi Pemilu saat ini:
1. Conflict of Norm (Tumpang Tindih Aturan): Regulasi Pemilu seringkali saling bertentangan.
2. Vague of Norm (Multitafsir): Banyak aturan yang maknanya tidak jelas, seperti definisi politik uang atau kampanye terselubung.
3. Ketiadaan Norma: Adanya celah hukum, contohnya kampanye yang dilakukan di luar masa yang telah ditetapkan.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi II DPR mengusulkan perbaikan berupa kodifikasi atau Undang-Undang Omnibus Law Pemilu. RUU ini akan mengatur secara komprehensif mulai dari partai politik, jenis-jenis Pemilu (Pilpres, Pileg, Pilkada), hingga penyelesaian sengketa Pemilu.
Peran Bawaslu, Kampus, dan KKN Tematik
Selain regulasi, onderdil penting dari mesin Pemilu adalah penyelenggara dan yang tak kalah penting, masyarakat yang peduli.
Dalam upaya penguatan partisipasi masyarakat, Rifqinizamy menyampaikan rencana terobosan antara DPR dan Bawaslu:
“Kami akan mendorong program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik bersama Bawaslu. Kami siapkan anggarannya untuk membina desa percontohan pengawasan partisipatif, kurang lebih dua tahun sebelum Pemilu,” jelas Rifqinizamy.
Program ini akan melibatkan Bawaslu, UIN, dan kampus-kampus lain melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memastikan adanya perbaikan signifikan pada Pemilu tahun 2029.
Bawaslu Ajak Anak Muda Jadi Penyelenggara Adhoc
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, dalam sambutannya menyatakan Bawaslu terus merangkul anak muda di masa non-tahapan Pemilu.
“Anak muda tidak hanya terlibat sebagai pemilih kritis, tapi juga sebagai bagian dari keluarga besar Bawaslu, misalnya sebagai calon penyelenggara adhoc,” kata Mardiana.
Saat ini, Bawaslu Sulsel gencar mengadakan kegiatan serupa dan akan menyasar kampus-kampus lain. Salah satu agenda strategis yang dibangun adalah pelatihan hukum paralegal untuk mempersiapkan anak muda agar memiliki kompetensi jika ingin menjadi penyelenggara Pemilu atau berkompetisi dalam debat yang akan diadakan Bawaslu.