Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenhut, Fokus Mitigasi Karhutla hingga Pemulihan Hutan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,688 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan, pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, serta penguatan tata kelola kawasan hutan melalui pengadaan Polisi Kehutanan.
Persetujuan tersebut merupakan salah satu kesimpulan resmi Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9), dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja, Komisi IV DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun, serta usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,688 triliun.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan Komisi IV DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas Kementerian Kehutanan dalam menjalankan berbagai mandat perlindungan dan pengelolaan hutan. Karena itu, kebutuhan tambahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan rincian kebutuhan yang disampaikan Kementerian Kehutanan dalam Rapat Kerja, tambahan anggaran sebesar Rp4,688 triliun terdiri atas Rp1,746 triliun untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Rp1,014 triliun untuk pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, serta Rp1,927 triliun untuk penguatan tata kelola kawasan hutan melalui pengadaan Polisi Kehutanan.
Dengan komposisi tersebut, kebutuhan penanganan karhutla merupakan salah satu dari tiga kebutuhan utama dalam usulan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan.
Dukungan operasional berupa helikopter dan pesawat water bomber berada dalam komponen pencegahan dan penanggulangan karhutla tersebut, bersama dengan berbagai kebutuhan pengendalian kebakaran lainnya.
Dalam bahan Rapat Kerja, Kementerian Kehutanan menyampaikan exercise kebutuhan dukungan udara berupa enam helikopter dan enam pesawat water bomber pada enam provinsi prioritas karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Exercise tersebut memperkirakan kebutuhan sekitar Rp1,54 triliun.
Perhitungan tersebut merupakan exercise kebutuhan, bukan keseluruhan usulan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan. Dari total tambahan anggaran Rp4,688 triliun yang disetujui Komisi IV DPR RI, sekitar Rp2,94 triliun justru dialokasikan untuk pemulihan kawasan dan pengentasan kemiskinan ekstrem serta penguatan tata kelola kawasan hutan.
“Tambahan anggaran ini tidak berdiri untuk satu kegiatan. Kita mempunyai tanggung jawab mulai dari mencegah dan menangani kebakaran hutan, memulihkan kawasan hutan, membantu masyarakat di sekitar hutan, sampai memperkuat pengamanan kawasan. Dukungan udara adalah bagian dari upaya mitigasi karhutla, bukan keseluruhan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan.” Ujar Ristianto.
Penguatan penanganan karhutla sendiri tidak hanya diarahkan pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Kementerian Kehutanan terus memperkuat pendekatan pencegahan, patroli dan deteksi dini, kesiapsiagaan personel, pemadaman darat, dukungan udara pada kondisi yang diperlukan, serta pelibatan masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi IV DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Apresiasi tersebut menjadi bagian pertama dalam kesimpulan resmi Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan.
Selain penanganan karhutla, pembangunan kehutanan 2027 diarahkan pada pemeliharaan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi hutan. Kementerian Kehutanan menargetkan antara lain pengendalian deforestasi, rehabilitasi hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, peningkatan akses dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, pengembangan agroforestri, serta modernisasi tata kelola kehutanan.
Kementerian Kehutanan juga mengalokasikan kegiatan berbasis masyarakat sekitar Rp856,71 miliar pada 2027, meningkat 67,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut antara lain mencakup Kebun Bibit Rakyat, bibit produktif, bantuan usaha ekonomi produktif, pendampingan Perhutanan Sosial, serta pelibatan masyarakat dalam konservasi dan pencegahan kerusakan maupun kebakaran hutan.