Komisioner ke Luar Negeri, DPR Geram KPU Tak Hadir Rapat Dengar Pendapat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi II DPR geram karena rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tak dihadiri oleh satu pun komisioner KPU.
Padahal, KPU sendiri yang mengajukan permintaan untuk dilakukannya rapat konsultasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28p/kum/2023.
Sementara itu, komisioner Bawaslu dan DKPP bersama perwakilan Kemdagri tampak hadir dalam RDP tersebut.
“Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP. Namun, hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR, di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
“Jadi kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri,” tutur Doli.
Doli mengingatkan KPU agar berkomitmen pada rapat-rapat yang telah disepakati bersama. Dia menegaskan bahwa anggota Komisi II DPR tetap meluangkan waktu untuk mengikuti rapat, meskipun tengah sibuk menjelang Pemilu 2024.
“Kami Komisi II selalu komit kalau ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU, kami enggak pernah menunda,” tegas Doli.
Doli kemudian langsung mengajukan pertanyaan kepada DKPP terkait sikap KPU. Ia menanyakan apakah keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, terutama jika tak ada satu pun anggota yang berada di dalam negeri. Doli menyoroti bahwa jika semua berada di luar negeri, maka tak ada yang bertanggung jawab di kantor KPU.
“Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan, ya enggak? Masa kantor ditinggal semuanya pergi, sesekjen-sekjennya pergi semua,” pungkas Doli.