KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus suap tersangka Harun Masiku. Ternyata rumah itu milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1).
Penyidik KPK keluar membawa tiga koper dan satu tas jinjing dari dalam rumah usai penggeledahan.
Penggeledahan itu berlangsung dari sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/1).
Koper-koper itu lantas dibawa ke dalam tiga mobil berbeda. Kemudian para penyidik meninggalkan lokasi rumah tersebut.
Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.