KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 1 April 2023.

Adapun, 10 orang tersebut adalah Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK atas nama 10 orang tersebut. Ditjen Imigrasi juga sudah memproses pencegahan ke luar negeri untuk 10 nama tersebut.

“Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” kata Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Berita Terkait
Baca Juga