KPK OTT Hakim PN Surabaya, Ini Penjelasan Komisi Yudisial

KPK OTT Hakim PN Surabaya, Ini Penjelasan Komisi Yudisial

Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberi respons terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

KY saat ini masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh tim dari KPK.

“Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Miko menegaskan, KY akan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat seorang hakim tersebut. KY juga bersedia membantu proses hukum yang tengah berlangsung bila memang diperlukan.

“Komisi Yudisial bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan,” kata Miko.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan seorang hakim PN Surabaya dalam OTT yang dilakukan di Surabaya.

Hakim PN Surabaya yang dimaksud adalah Itong Isnaeni Hidayat.

“Pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (20/1/2022).

Itong diamankan karena diduga menerima suap dari seorang pengacara dalam penanganan perkara di PN Surabaya. KPK juga turut mengamankan seorang panitera dalam OTT kali ini.

“Sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di hari yang sama.

Berita Terkait
Baca Juga