KPK Panggil Andi Kemal Wahyudi di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdulllah, Pemenang Tender Jalan di Torut

KPK Panggil Andi Kemal Wahyudi di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdulllah, Pemenang Tender Jalan di Torut

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, pada Jumat (21/5/2021).

Ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkap, bila ketiga orang tersebut dipanggil oleh KPK atas dugaan suap Nurdin Abdullah.

“Hari ini (21/5/2021) Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk NA dkk,” terang Jubir KPK Ali Fikri via pesan WhatsApp, pada Jumat (21/5/2021).

“Terkait penyidikan dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” tambahnya.

“Pertama Riski Anreani (Mahasiswa), kedua Andi Kemal Wahyudi (Wiraswasta) dan Henny Dhiah Tau (Wiraswasta),” demikian Ali Fikri.

Siapa Andi Kemal Wahyudi?

Dari tiga nama tersebut, nama Andi Kemal Wahyudi paling sering terdengar di kalangan pengusaha.

Dari penelusuran, Andi Kemal Wahyudi merupakan Direktur PT Lantoraland.

Dilihat dari laman lpse.sulselprov.go.id, Jumat (21/5/2021) perusahaan Andi Kemal Wahyudi tersebut pernah memenangkan tender pembangunan jalan pada 2019 lalu.

Nama tendernya adalah Pembangunan Jalan Ruas Bua di Kabupaten Toraja Utara.

Proses tender melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan APBD 2019.

PT Lantoraland yang beralamat di Jl Muh Tahir Makassar teken kontrak pada (16/5/2019) lalu.

Di mana harga terkoreksi sekitar Rp21,3 miliar. Angka itu di bawah dari pagu Rp 24 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 23,99 miliar.

Tak hanya itu, dari penelusuran pedomanrakyatdotcom, Andi Kemal Wahyudi kerap membagikan sebuah gambar dirinya ke media sosialnya saat berada di lokasi pengerjaannya. 

Berita Terkait
Baca Juga