KPK Panggil Eks Dirut Bambang Irianto sebagai Tersangka di Kasus Petral

Pedomanrakyat.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/3/2025).
Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Dalam pemeriksaan hari ini, Bambang akan diperiksa atas statusnya sebagai pensiunan PT Pertamina serta eks Vice President Marketing dan Managing Director Petral tahun 2009-2013.
Sebelumnya, Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS.
“(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).