KPK Periksa Brigita Manohara, Diduga Tahu Aliran Dana Hasil Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

KPK Periksa Brigita Manohara, Diduga Tahu Aliran Dana Hasil Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga presenter Brigita Manohara mengetahui sebaran aliran uang hasil korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Dugaan itu diketahui saat Brigita diperiksa dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

“Brigita P Manohara (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Brigita Manohara sendiri mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Jadi saya diperiksa, dipanggil penyidik untuk tersangka RHP atas dugaan TPPU. Saya diperiksa, ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik, ya teman-teman,” ujar Brigita di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Brigita mengakui dalam 18 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang yang totalnya mencapai Rp480 juta. Uang itu sudah dia kembalikan kepada penyidik KPK.

“Sudah dikembalikan. Rp480 (juta) itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima, dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP,” kata dia.

Brigita menyebut, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (29/7). Maka dari itu pemeriksaannya kali ini terbilang cepat.

“Jadi kalau kemarin itu kan pemeriksaannya hanya tindak pidana korupsi, sekarang itu tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama Tersangka RHP,” kata dia.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

 

Berita Terkait
Baca Juga