KPK Sebut Bendahara Umum Partai Demokrat Balik Papan Penampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

KPK Sebut Bendahara Umum Partai Demokrat Balik Papan Penampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis merupakan pihak penampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.

Nur Afifah sebelumnya bersama Abdul Gafur ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

“AGM (Abdul Gafur) diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Kamis (13/1).

Para tersangka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada Rabu (12/1). Dalam OTT, tim penindakan mengamankan uang dari rekening Bank milik Nur Afifah sebesar Rp447 juta.

“Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” kata Alex.

Berita Terkait
Baca Juga