KPK Sebut Vonis Mardani Maming Bukti Tak Ada Kriminalisasi

KPK Sebut Vonis Mardani Maming Bukti Tak Ada Kriminalisasi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming merupakan bukti perkara tersebut bukan kriminalisasi.

Diketahui, Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tahun 2011 silam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan KPK mengusut perkara Maming sesuai dengan prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Ali memastikan, KPK tidak pernah melanggar hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Berita Terkait
Baca Juga