KPK Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Senilai Rp 50 M

KPK Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Senilai Rp 50 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nilai aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

“Aset-asetnya masih kami telusuri antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten Rp 20 miliar. Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp 50-an miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

“Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap-menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum,” ujar Ali.

 

Berita Terkait
Baca Juga