KPK Temui Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, Ada Apa?

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Lili Berharap Pemprov Sulsel menghadirkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan dengan serius.
“Saya mengajak seluruh jajaran di Pemprov Sulsel untuk bersama-sama dan serius dalam memberantas korupsi. Karena di pemerintahan daerah kita ketahui cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi,” tegas Lili, dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).
Menurut Lili, modus korupsi di pemerintah daerah, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa. Ada modus lain seperti intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang. “Tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat berat. Makanya kami meminta komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel,” demikian Lili.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini. Andi sekaligus meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi tersebut yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah,” jelasnya.
Hadir dalam pertemuan adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain rakor, rangkaian kegiatan korsup di Sulsel tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ada 5 (lima) komitmen yang disepakati, yakni mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention(MCP) secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).
Serta mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi, melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.