KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi

Pedomanrakyat.com, jakarta – KPK tengah mengusut penyidikan baru berupa suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan menjerat anggota Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka.

KPK optimistis Polri bakal mendukung upaya KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ali menjelaskan bahwa dukungan yang bakal diberikan oleh Polri itu dapat menjadi suatu sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.

“Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut,” tutur Ali.

Diketahui, KPK diam-diam telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka.

AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka usai terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.

 

Berita Terkait
Baca Juga