KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ricky juga telah menyandang status tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12).

Ali menyebut pihaknya telah menyita beberapa aset, di antaranya berupa delapan bidang tanah dan bangunan hingga lima unit mobil milik Ricky.

Sebelumnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

 

Berita Terkait
Baca Juga