KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus ‘ijon dana hibah’.

Adapun Sahat sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat dan tiga orang lainnya.

Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, Kamis (15/12/2022).

Selain Sahat, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta.

Mereka adalah AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.

Suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar.

“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar

Dalam perkara ini, Sahat dan RS ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

 

Berita Terkait
Baca Juga