KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Pejabat Pajak

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Pejabat Pajak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Langkah tersebut dilakukan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal peran pencuci uang profesional di balik kekayaan Rafael.

“Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU, jadi harus ada pidana korupsi-nya dulu baru ditambahkan TPPU-nya. Jadi, biar terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu. Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Minggu (5/3).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada peran pencuci uang profesional di balik kekayaan Rp56 miliar Rafael. Atas dasar itu, PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait Rafael.

 

Berita Terkait
Baca Juga