KPU: 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024

KPU: 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat.

Hal tersebut dinyatakan usai KPU menyelesaikan tahap verifikasi administrasi terhadap bacaleg.

Menurut dia, sekitar 90 persen bacaleg di semua tingkatan, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD belum memenuhi syarat.

“Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan,” kata Idham, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, Idham juga mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 19 persen di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” ungkap Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Hal tersebut terjadi di semua partai politik.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu kepada partai politik dan bacaleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Perlu diketahui, waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif diberikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Berita Terkait
Baca Juga