KPU-Bawaslu RI Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik 61,72%
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP).
Hasilnya, KPU dan Bawaslu tingkat pusat mendapatkan skor 61,72 persen atau termasuk dalam penilaian patuh.
Hasil penilaian ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024, Nur Hidayat Sardini.
Nur menjelaskan penilaian ini berdasarkan dari tiga dimensi yang dilakukan pengukuran yakni dimensi eviden perilaku etik, persepsi atau perilaku etik dan pelembagaan etik internal.
“KPU-Bawaslu Provinsi se-Indonesia dengan IKEPP KPU-Bawaslu RI dengan nilai keseluruhan 61,72. Terdiri dari dimensi eviden perilaku etik (58,45), persepsi atas perilaku etik (77,86), dan pelembagaan etik internal (56,23),” ujar Nur Hidayat saat mempresentasikan hasil IKEPP di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).