KPU Buka Penjelasan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Wapres Gibran

KPU Buka Penjelasan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menghormati putusan tersebut, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Afifuddin menjelaskan, pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya,” kata Afifuddin.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Menurut Afifuddin, saat proses verifikasi berlangsung, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU mempertimbangkan kewenangan kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut. Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” ujar Afifuddin.

KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen tersebut. Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, pada saat pemeriksaan 2023, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.

KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu, pada tahapan pencalonan tersebut.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” katanya.

Meski demikian, KPU mencermati pertimbangan MK yang menilai penerapan asas presumption iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Menurut MK, prinsip tersebut diperlukan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Afifuddin mengatakan KPU menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam proses pencalonan, KPU memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pembagian kewenangan tersebut, kata Afifuddin, menjadi salah satu dasar KPU dalam menggunakan surat penyetaraan sebagai dokumen dalam pemeriksaan administratif, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU terhadap proses verifikasi.

KPU juga menyatakan akan tetap menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta memberikan penjelasan terkait administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Berita Terkait
Baca Juga