KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Selama Proses Pendaftaran Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada 48 gugatan partai politik (parpol) yang mesti dihadapi selama rangkaian pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Berbagai gugatan tersebut diajukan ke Bawaslu, PTUN, serta PN Jakpus.
“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 Perkara dengan jalur berbeda-beda,” kata anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Afif menerangkan, ada tujuh gugatan yang dikabulkan hakim, lima gugatan ditolak, lalu 33 gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dua gugatan berproses lewat peninjauan kembali (PK). Kemudian ada satu gugatan yang sukses meraih kesepakatan mediasi, yakni Partai Ummat beberapa waktu lalu.
“Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol,” tutur Afif.